MEMPAWAH– Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (10/1/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Wamen Ossy mengimbau seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang agar selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Adanya tuntutan dari masyarakat, yaitu pelayanan yang cepat dan bersih, namun tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) serta kepatuhan terhadap regulasi (compliance). Menteri ATR/Kepala BPN juga secara konsisten menekankan bahwa pelayanan publik merupakan isu yang sangat fundamental,” ujar Wamen Ossy.
Dihadapan para pegawai, Wamen Ossy turut menyoroti progres penyelesaian berkas pertanahan. Isu tersebut menjadi perhatian utama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sejak kuartal IV tahun 2025. Berkat komitmen dan kerja sama seluruh jajaran, capaian penyelesaian berkas menunjukkan peningkatan yang signifikan.
“Saya mengapresiasi jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat. Alhamdulillah, dengan semangat kerja bersama selama dua bulan terakhir di tahun 2025, kita berhasil meningkatkan penyelesaian berkas secara signifikan,” ungkap Wamen Ossy.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, beserta jajaran pejabat administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Memasuki tahun 2026, Wamen Ossy mengimbau agar penyelesaian berkas pertanahan dilakukan secara lebih terencana dengan menerapkan solusi-solusi inovatif.
“Ke depan, penyelesaian berkas perlu disusun dalam sebuah roadmap yang jelas, mulai dari kuartal I hingga kuartal IV, lengkap dengan target waktu penyelesaiannya, sehingga prioritas penanganan dapat ditetapkan secara terukur,” jelasnya.
Sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kerja, Wamen Ossy juga menyerahkan tujuh sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Kabupaten Mempawah. Sertipikat tersebut terdiri atas satu sertipikat wakaf, tiga sertipikat hak pakai, dan tiga sertipikat hak milik. (*)






















