JAKARTA – Dalam rangka memperkuat kedaulatan negara, penataan dan pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara (KPN) menjadi aspek strategis yang mencakup kejelasan batas wilayah hingga kepastian rencana tata ruang, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga wilayah perbatasan secara hukum dan spasial.
Keberadaan Perpres RTR tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pembangunan kawasan perbatasan, tetapi juga memperkuat titik-titik strategis pertahanan nasional melalui kepastian hukum tata ruang.
“Berdasarkan amanat PP Nomor 26 Tahun 2008 terkait penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara, pemerintah telah menetapkan delapan Perpres RTR KPN. Sementara itu, untuk RDTR diamanatkan sebanyak 81 dokumen, dengan rincian sembilan RDTR telah ditetapkan melalui Perpres, 18 RDTR dalam proses legislasi, 25 dalam tahap penyempurnaan materi teknis, dan 29 RDTR belum disusun,” ujar Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, yang disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Panitia Kerja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/1/2026), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.
Adapun delapan Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara yang telah ditetapkan meliputi Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang RTR KPN Aceh–Sumatera Utara, Perpres Nomor 43 Tahun 2020 tentang RTR KPN Riau–Kepulauan Riau, Perpres Nomor 31 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Kalimantan, Perpres Nomor 11 Tahun 2017 tentang RTR KPN Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Kemudian Perpres Nomor 34 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Maluku Utara dan Papua Barat, Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Papua; Perpres Nomor 32 Tahun 2015 tentang RTR KPN di Maluku, serta Perpres Nomor 179 Tahun 2014 tentang RTR KPN di Nusa Tenggara Timur.
Selain penetapan regulasi, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) juga melaksanakan fungsi pengendalian melalui penilaian rencana tata ruang KPN. Sepanjang tahun 2025, penilaian telah dilakukan terhadap RTR KPN di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
“Pada tahun 2026, Ditjen PPTR menargetkan penilaian dan evaluasi RTR KPN di wilayah Riau–Kepulauan Riau, KPN Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, serta kawasan perbatasan di Papua,” jelas Wamen Ossy.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, selaku pimpinan rapat, menegaskan bahwa isu kawasan perbatasan negara memiliki tingkat urgensi yang tinggi.
Menurutnya, pengelolaan kawasan perbatasan tidak hanya mencerminkan wajah kedaulatan negara, tetapi juga berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset serta penyelesaian konflik pertanahan di kawasan perbatasan, termasuk harmonisasi data RTRW dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat.
Rapat kerja dan rapat dengar pendapat Panja Perbatasan Wilayah Negara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta sejumlah kepala daerah. Wamen Ossy didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)






















