INDODAILY.CO, OKI – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian atau pembentukan Kementerian Kepolisian dinilai tidak tepat dan berpotensi melemahkan institusi kepolisian serta sistem sipil negara. Hal tersebut disampaikan oleh Yadi Hendri Supriyadi SH, lawyer sekaligus aktivis anti korupsi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Menurut Yadi, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan konstruksi konstitusional yang tepat dan sejalan dengan semangat reformasi sektor keamanan. Ia menegaskan dukungannya terhadap pernyataan Kapolri yang disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
“Saya mendukung penuh sikap Kapolri yang menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden. Itu adalah pilihan konstitusional dan strategis untuk menjaga profesionalisme, independensi, serta efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya,” ujar Yadi, Selasa (27/1/2026).
Yadi menilai, gagasan menjadikan Polri berada di bawah suatu kementerian atau bahkan membentuk Kementerian Kepolisian, justru berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta intervensi politik birokratis yang berlebihan.
“Meletakkan polisi di bawah kementerian atau mengubahnya menjadi kementerian sama saja dengan melemahkan Polri. Ketika Polri dilemahkan, maka yang terdampak bukan hanya institusinya, tetapi juga bangsa ini sebagai negara sipil yang membutuhkan aparat penegak hukum yang kuat, mandiri, dan profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yadi menekankan bahwa dalam negara demokratis modern, kepolisian yang kuat bukanlah ancaman bagi sipil, melainkan menjadi pilar utama dalam menjaga supremasi hukum, stabilitas, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar diskursus publik terkait reformasi Polri tidak terjebak pada solusi struktural yang keliru, melainkan fokus pada penguatan pengawasan, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia kepolisian.
“Yang dibutuhkan Polri hari ini bukan perubahan posisi kelembagaan, tetapi penguatan integritas, profesionalisme, dan pengawasan. Pernyataan Kapolri di Komisi III sudah berada di jalur yang tepat dan patut didukung oleh semua elemen masyarakat,” tutupnya. (*)






















