JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengikuti rapat koordinasi (rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra yang digelar secara daring dari Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy memaparkan dukungan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana.
“Kami bersama Kantor Pertanahan akan terus bekerja beriringan dengan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyukseskan proses rehabilitasi dan rekonstruksi, khususnya dalam penyediaan lahan pembangunan hunian tetap,” ujar Wamen Ossy.
Ia menjelaskan bahwa percepatan penyediaan tanah untuk pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) dapat dilakukan melalui berbagai skema, antara lain hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta tanah adat.
Untuk tanah yang berasal dari BUMN, pelepasan hak harus disertai persetujuan pelepasan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelepasan hak pakai pemerintah daerah dinilai lebih sederhana karena setelah dilepaskan, tanah tersebut langsung berstatus sebagai tanah negara.
Setelah proses perolehan tanah, pemerintah daerah akan menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi huntap sekaligus menetapkan calon penerima. Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dilakukan apabila diperlukan, khususnya jika lahan berasal dari bekas kawasan perkebunan yang peruntukannya perlu diubah menjadi kawasan permukiman. Tahapan berikutnya meliputi pendaftaran tanah lokasi huntap hingga pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.
“Setiap mekanisme yang dipilih membutuhkan pola komunikasi dan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat, agar mereka memahami secara jelas hak atas tanah yang akan diperoleh,” tegas Wamen Ossy.
Dalam rapat tersebut, Wamen Ossy juga memaparkan klasifikasi tanah pascabencana yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Pertama, tanah musnah, yaitu tanah yang hilang secara fisik sehingga harus diproses melalui mekanisme penetapan tanah musnah. Kategori ini umumnya sejalan dengan klasifikasi kerusakan berat yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Satgas terkait, sehingga memerlukan penerbitan SK penetapan tanah musnah.
Kedua, tanah terdampak, yakni tanah yang secara fisik masih ada, tetapi mengalami kerusakan dan memerlukan proses rekonstruksi atau reklamasi. Dalam kategori ini, negara tetap menjamin pengakuan hak atas tanah masyarakat.
“Setelah dilakukan inventarisasi dan pemetaan ulang, akan diterbitkan sertipikat pengganti apabila sertipikat sebelumnya hilang, serta dilakukan pemulihan administrasi pertanahan secara menyeluruh,” tambahnya.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Turut hadir Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BNPB Suharyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan kepala daerah dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. (*)






















