INDODAILY.CO, OKI – Polemik pengelolaan lahan parkir di Pasar Shopping Center Kayuagung, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hingga kini masih menyisakan persoalan di lapangan.
Berdasarkan surat penunjukan koordinator parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKI Nomor 551.11/988/PARKIR/DISHUB/VI/2026, pengelolaan parkir resmi telah dialihkan kepada Herman Ismail terhitung sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Surat tersebut disepakati dan ditandatangani oleh Dishub OKI dan Herman Ismail pada 30 Desember 2025.
Herman Ismail (64), yang akrab disapa Mien, mengaku telah menerima Surat Keputusan (SK) pengelola parkir Shopping Center Kayuagung sejak Desember 2025 lalu.
“SK pengelolaan parkir Shopping Center Kayuagung sudah kami terima sejak Desember 2025,” ujar Mien saat menyambangi Sekretariat PWI OKI, Selasa (3/2/2026).
Namun demikian, hingga awal Februari 2026, Mien menyebutkan bahwa pengelola lama masih bertahan dan tetap beroperasi di lokasi parkir, meskipun tidak lagi mengantongi SK resmi.
Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya pelaksanaan tugas pengelolaan parkir oleh pihaknya, termasuk dalam hal pemungutan retribusi parkir sebagaimana diamanatkan dalam SK.
“Sejak Januari sampai hari ini kami belum bisa menjalankan tugas karena pengelola lama masih bertahan. Jika dipaksakan, tentu berpotensi menimbulkan konflik di lapangan,” jelasnya.
Untuk menghindari gesekan antar kelompok, Mien menegaskan bahwa pihaknya memilih bersikap menahan diri dan akan berkoordinasi dengan Dishub OKI guna meminta petunjuk serta solusi atas kondisi tersebut.
“Kami tidak ingin terjadi konflik. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Dishub OKI, dan bila diperlukan kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, dilansir dari saluran resmi Diskominfo OKI, Kepala Dishub OKI Dr. M. Iqbal menegaskan, bahwa izin pengelolaan parkir sebelumnya telah berakhir masa berlakunya dan tidak diperpanjang.
Dengan berakhirnya izin tersebut, secara administratif, hak pengelolaan parkir juga otomatis berakhir, sehingga pemerintah daerah berkewajiban melakukan penataan ulang.
“Sejak 1 Januari 2026, pengelolaan parkir telah dialihkan kepada pengelola baru yang dinilai mampu memberikan target setoran retribusi lebih tinggi,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, bahwa pergantian pengelola parkir dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Evaluasi kinerja pengelolaan parkir dilakukan secara rutin setiap akhir tahun melalui uji petik dan penilaian menyeluruh.
“Kami memilih penawaran yang paling menguntungkan daerah. Prinsipnya demi kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKI,” tandasnya. (*)






















