INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Kecelakaan kerja fatal kembali terjadi di area pertambangan PT Bukit Asam (PT BA). Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.
Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Sumatera Selatan menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak investigasi menyeluruh dan penegakan tegas aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandy, menyampaikan duka cita atas meninggalnya pekerja tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan biasa.
“Kami sangat prihatin dan berduka atas meninggalnya pekerja di tambang PT Bukit Asam. Ini harus menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama perusahaan,” ujar Rahmat, Sabtu (7/2/2026).
SIRA menilai kecelakaan kerja yang berujung pada korban jiwa harus diusut tuntas, baik dari aspek pidana maupun sanksi administratif, terutama jika ditemukan indikasi kelalaian dalam penerapan K3.
SIRA Sumsel mengapresiasi langkah Inspektur Tambang yang telah menurunkan tim investigasi ke lokasi kejadian. Selain itu, SIRA juga mendorong Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sumatera Selatan serta aparat kepolisian untuk turut melakukan penyelidikan independen.
“Kami mendukung penuh kepolisian untuk mengusut kematian pekerja ini agar jelas apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran berat,” tegas Rahmat.
Tak berhenti di situ, SIRA Sumsel menyatakan siap menggelar aksi protes apabila hasil investigasi tidak dibarengi dengan sanksi tegas terhadap perusahaan.
“Jika ditemukan pelanggaran serius namun tidak ada sanksi tegas, kami akan melakukan aksi di Kantor Inspektur Tambang Sumsel,” ujarnya.
Bahkan, SIRA menyatakan siap membawa persoalan ini hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka mendesak Menteri ESDM untuk mengevaluasi, bahkan mengganti Inspektur Tambang Sumsel jika dinilai tidak tegas dalam menangani kasus kecelakaan kerja di PT BA.
Rahmat Sandy menegaskan, dalam aturan pertambangan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dapat dicabut apabila kecelakaan kerja terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan standar keselamatan.
Pencabutan IUJP merupakan sanksi administratif terberat, yang dapat dijatuhkan setelah melalui tahapan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
Selain itu, sanksi administratif tidak menutup kemungkinan sanksi pidana, terutama jika ditemukan unsur kelalaian berat atau kesengajaan. Perusahaan juga tetap wajib memberikan kompensasi kepada korban dan melakukan pemulihan lingkungan.
SIRA Sumsel menegaskan bahwa penerapan K3 Pertambangan adalah kewajiban mutlak, bukan sekadar formalitas administratif. K3 mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan keselamatan operasional guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dasar hukum penerapan K3 Pertambangan di antaranya:UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Kepmen ESDM Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang K3 Pertambangan Umum
“Kami berharap Inspektur Tambang bertindak tegas dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama,” pungkas Rahmat.(Hsyah)






















