INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Sidang dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dinanti memasuki babak penentuan kembali harus tertunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membacakan tuntutan pidana dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (9/2/2026).
Perkara yang menyeret mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo bersama petinggi PT Magna Beatum Reimar Yosnadi tersebut belum beranjak ke tahap tuntutan sebagaimana agenda sebelumnya.
JPU menyatakan masih memerlukan waktu tambahan untuk merampungkan penyusunan tuntutan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, dan dihadiri tim penasihat hukum para terdakwa berlangsung singkat. Di hadapan majelis hakim, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi mengajukan permohonan penundaan pembacaan tuntutan pidana.
Alasan penundaan, menurut jaksa, berkaitan dengan pendalaman akhir terhadap rangkaian fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
“Penuntut umum memohon penundaan sidang pembacaan tuntutan karena masih dalam proses penyusunan,” ujar JPU.
Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan pidana.
Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menekankan agar JPU memanfaatkan waktu yang diberikan secara maksimal agar agenda penting tersebut dapat terlaksana sesuai jadwal.
Sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk menentukan sikap penuntut umum terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. (Hps)






















