YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Menurutnya, tata kelola pertanahan yang harmonis hanya dapat terwujud melalui kerja sama lintas pemangku kepentingan.
“Pekerjaan besar ini tidak dapat dilaksanakan sendiri. Diperlukan sinergi dan kebersamaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparatur kelurahan, hingga masyarakat. Tata kelola yang baik lahir dari kolaborasi, bukan dari kerja yang parsial,” tegas Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya pada acara Pelepasan Taruna STPN KKNP-PTLP Tahun Akademik 2025–2026 di Pendopo Sasana Widya Bhumi, STPN, Sleman, DIY, Senin (9/2/2026).
Bagi Provinsi DIY, kehadiran Taruna/i STPN merupakan bagian dari ikhtiar menata kembali administrasi pertanahan serta memutakhirkan data pertanahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh bidang tanah, baik tanah Kasultanan, tanah kabupaten, aset pemerintah daerah, maupun tanah masyarakat, dikelola secara setara, akurat, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kerja-kerja tersebut meski kerap tidak terlihat, justru menjadi fondasi penting bagi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum,” ujar Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, secara simbolis memakaikan jaket kepada Taruna/i STPN sebagai tanda pelepasan KKNP-PTLP.
Secara personal, Sri Sultan Hamengku Buwono X memandang tanah tidak semata sebagai objek fisik, melainkan sebagai ruang hidup yang sarat dengan nilai sejarah, sosial, dan masa depan. Dalam perspektif budaya Jawa, pengelolaan pertanahan merupakan bagian dari laku memuliakan kehidupan, sejalan dengan nilai hamemayu hayuning bawana yang mengajarkan pentingnya menjaga harmoni kehidupan bersama.
“Nilai tersebut relevan dengan tugas-tugas pertanahan untuk menata yang belum tertib, menyelesaikan yang belum jelas, serta menghadirkan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY, Sepyo Achanto, menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan KKNP-PTLP tidak dapat dicapai tanpa dukungan pemerintah daerah.
“Kami berharap melalui kerja sama ini terwujud sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah DIY, Kawedanan Hageng Punakawan Darudana Suyasa, Kasentanan, serta pemerintah kabupaten/kota, guna mewujudkan pemetaan seluruh bidang tanah dan percepatan penatausahaan sertipikasi aset tanah, baik Sultan Ground, Paku Alaman Ground, aset pemerintah daerah, maupun tanah masyarakat,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 285 Taruna/i STPN diterjunkan dalam pelaksanaan KKNP-PTLP di wilayah DIY. Fokus kegiatan diarahkan pada percepatan penataan administrasi serta pemutakhiran data pertanahan. Secara keseluruhan, target pemutakhiran data digital pertanahan di DIY mencapai 342.888 bidang tanah, dengan rincian Kabupaten Sleman 126.502 bidang, Bantul 106.156 bidang, Gunungkidul 57.143 bidang, dan Kulon Progo 53.087 bidang. (*)






















