Kejati Sumsel Bongkar Korupsi Distribusi Semen 2018–2022, Tiga Orang Jadi Tersangka

Skema penunjukan distributor semen tanpa prosedur resmi menyeret tiga nama ke pusaran hukum.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Skema penunjukan distributor semen tanpa prosedur resmi menyeret tiga nama ke pusaran hukum.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pendistribusian semen yang berlangsung selama empat tahun, sejak 2018 hingga 2022.

Ketiga tersangka tersebut berinisial DJ, MJ, dan TP. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan disampaikan dalam konferensi pers Kejati Sumsel, Senin (9/2/2026).

DJ yang menjabat sebagai Direktur Utama PT KMM menjadi satu-satunya tersangka yang langsung ditahan. Ia sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi, namun hasil pendalaman penyidikan menguatkan dugaan keterlibatannya sehingga status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Terhadap tersangka DJ dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara, terhitung sejak 9 hingga 28 Februari 2026,” ujar Wakil Kepala Kejati Sumsel, Dr. Anton Delianto, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Bacaan Lainnya

Sementara dua tersangka lainnya, MJ dan TP, belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik. MJ diketahui pernah menduduki posisi strategis sebagai Direktur Pemasaran dan Direktur Keuangan PT SP TPK, sedangkan TP menjabat sebagai Direktur Keuangan PT SP TPK pada periode sebelumnya. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 34 saksi untuk mengungkap perkara tersebut.

Dalam pengungkapan modus operandi, penyidik menemukan adanya kesepakatan antara manajemen PT SP TPK dengan DJ untuk menunjuk PT KMM sebagai distributor semen, tanpa melalui mekanisme seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran dan Brand Management Tahun 2018.

Tak hanya itu, PT KMM juga memperoleh berbagai kemudahan, mulai dari penebusan semen tanpa jaminan aset yang memadai hingga kelonggaran pembayaran secara berulang, meski tercatat memiliki tunggakan yang belum diselesaikan.

“Fasilitas tersebut diberikan tanpa memperhatikan batas kewajiban distributor dan jelas bertentangan dengan SOP Account yang berlaku,” tegas Anton.

Akibat praktik tersebut, PT SP TPK mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp74.375.337.624 dan dinilai sebagai kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Sumsel memastikan proses hukum masih terus berjalan dan membuka peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman penyidikan.(Hps)

Pos terkait