INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menjadi sorotan.
Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (11/2/2026).
Dengan membawa spanduk dan pernyataan sikap, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas penggunaan anggaran DAK senilai Rp45,41 miliar.
Anggaran tersebut diketahui dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP di OKI, mulai dari penambahan ruang kelas, ruang UKS, perpustakaan, laboratorium, pembangunan toilet dan area bermain, hingga pengadaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Koordinator aksi, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menyebut pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Ia menduga terdapat potensi penyimpangan anggaran, termasuk mark-up dalam sejumlah kegiatan.
“Kami meminta Kejati Sumsel tidak tinggal diam. Anggaran pendidikan adalah hak masyarakat, jangan sampai disalahgunakan,” tegas Rahmat dalam orasinya.
Dalam tuntutannya, SIRA dan PST menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Sumsel dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten OKI. Mereka juga mendesak dilakukan penyelidikan komprehensif terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Tak hanya itu, massa meminta agar sejumlah pejabat terkait segera dipanggil dan dimintai keterangan, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan OKI selaku Pengguna Anggaran (MR), Kuasa Pengguna Anggaran (R), Pejabat Pelaksana Kegiatan (MI), serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam realisasi proyek.
Menurut Rahmat, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara. Ia menegaskan, meski dilakukan secara damai, tuntutan yang disampaikan bersifat tegas dan serius.
Aksi tersebut diterima oleh perwakilan Kejati Sumsel yang menerima dokumen pernyataan sikap dari massa. SIRA dan PST menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Pernyataan sikap disampaikan langsung oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH selaku Koordinator Aksi, didampingi Dian HS (Korlap 1), R. Hidayat, SE (Korlap 2), serta Sukirman. (Hsps)






















