Isu Skandal Beredar di Medsos, Kuasa Hukum Bupati Empat Lawang Ambil Langkah Hukum

Kuasa hukum Bupati Empat Lawang dari Kantor Hukum dr. Hasanal Mulkan, SH, MH dan Rekan menyampaikan bantahan keras dan tegas atas beredarnya unggahan di media sosial Facebook melalui akun bernama HendraLSM di grup HBaCenter yang memuat narasi bertajuk “Info A1”.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Kuasa hukum Bupati Empat Lawang dari Kantor Hukum dr. Hasanal Mulkan, SH, MH dan Rekan menyampaikan bantahan keras dan tegas atas beredarnya unggahan di media sosial Facebook melalui akun bernama HendraLSM di grup HBaCenter yang memuat narasi bertajuk “Info A1”.

Unggahan tersebut menuduhkan adanya dugaan skandal antara Bupati Empat Lawang dengan seorang pejabat BKPSDM berinisial SA. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh isi tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

“Kami menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji yang sengaja dibangun untuk merusak kehormatan, integritas, dan nama baik Bupati Empat Lawang serta pihak yang disebut dalam narasi tersebut,” tegas kuasa hukum dalam pernyataan resminya, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, upaya menggiring opini publik dengan narasi insinuatif tanpa bukti merupakan tindakan tidak bertanggung jawab yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Atas unggahan tersebut, kuasa hukum Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., MM, resmi melaporkan akun @HendraLSM ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

Laporan itu dibuat oleh Hasanal Mulkan (33), yang bertindak sebagai kuasa hukum korban. Laporan telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 11 Februari 2026 pukul 18.00 WIB.

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 13.16 WIB di wilayah Jalan Kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang, Tanjung Kupang, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

“Pelapor merupakan kuasa hukum korban dan diberikan kewenangan penuh untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial,” demikian tertulis dalam uraian laporan.

Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Empat Lawang, agar tidak terprovokasi oleh isu yang tidak memiliki dasar fakta serta tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami berharap tidak ada lagi spekulasi maupun asumsi liar yang berkembang di tengah masyarakat. Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.(Hsyah)

Pos terkait