Sidang TPPU Narkotika: Barmawi Akui Dana Sabu Mengalir ke Rekening, Apri Klaim Hanya Disuruh Transfer

Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang beririsan dengan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (13/2/2026).

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang beririsan dengan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (13/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, terpidana Barmawi yang dihadirkan sebagai saksi mengakui bahwa rekening pribadinya sempat menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari bisnis sabu yang dijalaninya.

Ia memberikan keterangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang dalam perkara terdakwa Apri Maikel Jekson.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar SH, Barmawi menjelaskan bahwa sejak 2019 dirinya memang terlibat dalam peredaran narkotika.

Dua rekening bank yang awalnya dibuka untuk usaha sah seperti batubara dan kios ritel, diakuinya kemudian juga dipakai menampung hasil penjualan sabu.

Bacaan Lainnya

Meski mengakui aliran dana tersebut, Barmawi menegaskan tidak pernah mengenal ataupun berinteraksi langsung dengan Apri Maikel Jekson.

“Saya tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan terdakwa,” ujarnya dalam persidangan.

Sementara itu, Apri Maikel Jekson membenarkan adanya transfer dana ke rekening Barmawi. Namun ia berdalih hanya menjalankan perintah untuk melakukan pengiriman uang tanpa mengetahui asal-usulnya.

“Saya hanya diminta mentransfer uang, termasuk ke rekening Barmawi. Saya tidak tahu itu uang dari mana,” kata Apri.

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian kasus besar yang juga menjerat Sutarnedi alias Haji Sutar, yang disebut-sebut sebagai
“Crazy Rich” Tulung Selapan. Ia bersama Apri sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II Palembang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sutarnedi diduga melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika sejak 2012 hingga 2025.
Praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sejumlah rekening bank untuk menampung, memindahkan, hingga membelanjakan hasil kejahatan.

Beberapa rekening disebut berada di Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel. Hasil penelusuran transaksi menunjukkan ratusan aktivitas keluar-masuk dana dengan nilai akumulatif mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan, satu rekening atas nama terdakwa tercatat menerima lebih dari Rp80 miliar dalam rentang 2012–2024 melalui berbagai metode transaksi perbankan.

Jaksa juga memaparkan daftar aset yang telah disita, meliputi tanah dan bangunan di Palembang serta Ogan Komering Ilir, dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta saldo rekening bernilai puluhan juta rupiah.

Di sisi lain, penasihat hukum Apri, Hj Nurmalah, menegaskan kliennya tidak memiliki relasi dengan Barmawi maupun terdakwa lain seperti Haji Sutar dan Debyk.

Pihaknya berencana menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang berikutnya untuk membuktikan bahwa aset yang disita bukan berasal dari bisnis narkotika, melainkan dari usaha yang telah ada sebelum perkara TPPU bergulir.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta subsider Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hps)

Pos terkait