INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Sidang perkara penganiayaan yang melibatkan seorang guru berstatus P3K, Suretno, resmi berakhir dengan putusan pidana penjara selama empat bulan.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam persidangan, Rabu (18/2/2026).
Ketua Majelis Hakim, Chandra Gautama, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, majelis juga menetapkan barang bukti berupa satu unit flashdisk merek Robot RF108 berkapasitas 8 GB tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sedangkan satu helai kemeja dinas putih milik Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel yang terdapat bercak darah dikembalikan kepada korban, Yuli Mirza. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean menuntut Suretno dengan pidana lima bulan penjara. Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, sementara pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Peristiwa yang menyeret terdakwa ke meja hijau itu terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 11.13 WIB, di lingkungan SMA Negeri 16 Palembang, Jalan Lebak Murni, Kelurahan Sako.
Berdasarkan dakwaan jaksa, insiden bermula dari perdebatan antara korban Yuli Mirza dengan saksi Rinaldi Yudha Pangestu terkait prosedur penandatanganan berkas sertifikasi. Adu argumen yang kian memanas membuat terdakwa berupaya melerai.
Namun situasi justru berujung tindakan fisik. Dalam kondisi emosi, terdakwa menampar pipi kanan korban, mencekram wajahnya, mendorong ke arah pintu, hingga membenturkan kepala korban ke dinding pintu sebanyak tiga kali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Charitas Kenten.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 61/CHK/VER/X/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, korban mengalami benjol kemerahan di bagian belakang kepala berukuran 7×6 cm, memar pada daun telinga kiri, memar di kedua pipi, serta luka lecet pada jari tangan kiri.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sako dan diproses hingga ke tahap persidangan.(Hps)






















