INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Sidang perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 288/Pdt.G/2025/PN Plg yang diajukan H. Habibi terhadap Kejaksaan Negeri Palembang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2026).
Namun, agenda persidangan belum dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi karena majelis hakim memutuskan menunda sidang.
Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH menyatakan penundaan dilakukan lantaran pihak tergugat belum melengkapi dua alat bukti yang dipersyaratkan.
Selain itu, pihak Turut Tergugat, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, juga tidak hadir dalam persidangan.
“Bukti dari tergugat masih kurang dua alat bukti, dan pihak Turut Tergugat tidak hadir. Untuk saksi dari penggugat juga belum dapat diperiksa hari ini,” ujar hakim ketua di ruang sidang.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi kekurangan tersebut dan memastikan seluruh pihak hadir pada agenda berikutnya.
Gugatan yang didaftarkan pada 30 September 2025 itu menuntut pengembalian satu unit kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) bernama Trans Kalimantan 02 dengan GT 201 beserta dokumen-dokumennya.
Selain itu, penggugat juga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp13,34 miliar, immateriil Rp2 miliar, serta dwangsom Rp10 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.
Kuasa hukum penggugat, Kgs. Akhmad Tabrani, SH, MH, didampingi Lani Nopriansyah, SH, menjelaskan bahwa agenda sidang seharusnya berlanjut pada penyampaian alat bukti dari pihak kejaksaan dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
“Namun hari ini KPKNL tidak hadir, dan alat bukti dari pihak kejaksaan masih ada yang tertunda. Jadi pemeriksaan saksi dijadwalkan minggu depan,” kata Tabrani.
Menurutnya, gugatan ini diajukan karena penyitaan dan pelelangan kapal dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menyebut kapal tersebut merupakan milik sah kliennya, bukan milik terpidana dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Bukti kepemilikan berupa gros lelang masih ada pada klien kami. Sementara dari alat bukti kejaksaan disebutkan kapal sudah dilelang. Ini yang menjadi keberatan kami,” tegasnya.
Tabrani juga menjelaskan kapal tersebut sebelumnya disewakan dengan kesepakatan tidak digunakan untuk aktivitas ilegal. Proses administrasi, termasuk di syahbandar, akan dipaparkan lebih lanjut melalui keterangan saksi pada sidang berikutnya.
Sementara itu, saksi Ahmad Ibrahim yang hadir di persidangan mengaku kecewa atas penundaan tersebut. Ia menilai proses hukum menjadi terhambat, padahal dirinya telah datang dari Jakarta untuk memberikan kesaksian.
“Penundaan ini menghambat proses pengambilan kembali kapal oleh pemiliknya. Kapal itu statusnya disewa. Seharusnya tidak ada penyitaan kecuali barang tersebut hasil tindak kejahatan,” ujarnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar Selasa pekan depan dengan agenda kelanjutan pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.(Hps)






















