Selaraskan Pembinaan dan Pemenuhan Hak, Lapas Curup Ikuti Rapat Virtual Arahan Dirjen Pemasyarakatan

INDODAILY.CO, CURUP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mengikuti rapat virtual arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pembinaan narapidana dan anak binaan, khususnya mengenai pengusulan hak integrasi dan remisi bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan, pada Kamis (26/02).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Curup, David Rosehan, Kasi Binadik, Iskandar Muda, Kasubsi Bimkemaswat, Riski Akbar secara virtual dan Kasubsi Registrasi, Vadli Akhri Julian.

Rapat virtual tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan menyamakan persepsi terkait mekanisme serta prosedur pengusulan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pengusulan hak integrasi, remisi, serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan harus dilakukan secara selektif, berdasarkan penilaian perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta hasil pembinaan yang telah dijalani.

Kepala Lapas Kelas IIA Curup menyampaikan bahwa arahan ini menjadi pedoman penting bagi jajaran Lapas Curup dalam menjalankan proses pembinaan dan administrasi pengusulan hak integrasi serta remisi secara profesional. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan pembinaan secara optimal dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh warga binaan,” ujarnya.

Dengan mengikuti rapat virtual ini, Lapas Curup diharapkan mampu mengimplementasikan kebijakan pembinaan secara konsisten dan berkelanjutan, guna mendukung tujuan sistem pemasyarakatan dalam membentuk warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Pos terkait