Kasasi JPU Dikabulkan MA, Tim Hukum IY Tunggu Salinan Putusan untuk Ajukan PK

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tim penasihat hukum terdakwa IY menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Seperti diketahui, permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang dikabulkan MA. Sebelumnya, IY sempat divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).

Menanggapi putusan kasasi tersebut, penasihat hukum IY, Satria Budiman Alamsyah, SH dari kantor hukum Randi Aritama and Partners, mengatakan pihaknya menghormati putusan MA. Namun hingga kini, mereka belum mengetahui secara rinci pertimbangan hukum majelis hakim agung karena belum menerima salinan resmi putusan.

“Kami menghormati putusan MA. Akan tetapi, sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan, sehingga belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim agung dalam perkara ini,” ujar Satria saat ditemui di Palembang, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan, baik dirinya maupun kliennya belum memperoleh dokumen resmi putusan kasasi tersebut. Karena itu, tim hukum belum dapat menentukan sikap maupun langkah hukum berikutnya.

Bacaan Lainnya

“Nanti setelah salinan putusan kami terima, tentu akan kami pelajari terlebih dahulu secara menyeluruh. Kami menilai perkara ini sejatinya merupakan persoalan utang piutang, mengingat klien kami telah melakukan sebagian pembayaran dan menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK),” jelasnya.

Terkait status IY yang merupakan pegawai di salah satu bank, Satria menyebut kliennya hingga kini masih tetap menjalankan aktivitas pekerjaan seperti biasa.

“Klien kami tetap bekerja dan menghormati setiap keputusan perusahaan. Kami yakin perusahaan akan bersikap bijak dalam menyikapi persoalan ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, amar putusan kasasi tersebut tertuang dalam perkara Nomor 304 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 24 Februari 2026 di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Majelis hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum., dengan anggota Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, SH, M.Hum., serta Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH, M.Hum.(Hps)

Pos terkait