INDODAILY.CO, BANYUASIN- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Banyuasin pada Kamis (05/03/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin diwakili oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Indra Wijaya bersama Kepala Sub Seksi Registrasi Syafira Rinjani. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Ibu Erni Yusnita, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para tamu undangan dari berbagai instansi terkait.
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap 129 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa narkotika, alat elektronik, rokok, serta pakaian yang merupakan hasil dari berbagai tindak pidana.
Adapun proses pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode, antara lain dihancurkan menggunakan blender, dipotong menggunakan alat pemotong, dihancurkan menggunakan palu, serta dibakar hingga habis, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Melalui Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Indra Wijaya, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti perkara pidana.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan pemusnahan barang bukti sebagai wujud komitmen bersama dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujanya.






















