Tingkatkan Pemahaman Regulasi, Lapas Curup Ikuti Sosialisasi UU Penyesuaian Pidana

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jum’at (06/03) di Aula Lantai Atas Lapas Curup. Foto: Ray/indodaipy.co

INDODAILY.CO, CURUP — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jum’at (06/03) di Aula Lantai Atas Lapas Curup.

Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Binadik, Iskandar Muda, bersama Kasubsi Bimkemaswat, Rizki Akbar, serta Kasubsi Registrasi, Vadli Akhri Julian. Partisipasi tersebut merupakan bentuk komitmen Lapas Curup dalam meningkatkan pemahaman jajaran petugas terhadap regulasi terbaru di bidang hukum pidana.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta memperoleh penjelasan mengenai substansi serta mekanisme penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang penyesuaian pidana dalam sistem hukum nasional.

Materi yang disampaikan mencakup berbagai perubahan ketentuan pidana yang perlu dipahami oleh petugas pemasyarakatan sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.

Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Curup dapat semakin memahami perkembangan regulasi hukum serta mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam pelaksanaan pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait