834 Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 834 Warga Binaan Lapas Sekayu mendapat pengurangan pidana atau Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Di antaranya, sebanyak 6 orang langsung bebas, Sabtu (21/03/2026).

INDODAILY.CO, SEKAYU, —- Sebanyak 834 Warga Binaan Lapas Sekayu mendapat pengurangan pidana atau Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Di antaranya, sebanyak 6 orang langsung bebas, Sabtu (21/03/2026).

Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi mengatakan, remisi yang diperoleh masing-masing warga binaan berbeda-beda. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.

“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi warga binaan, atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” kata Aris.

Ditambahkannya, remisi merupakan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku warga binaan, yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Ia berharap, bagi warga binaan yang mendapat RK II/langsung habis masa pidana, dapat berbaur dengan masyarakat. Serta, warga binaan tersebut tidak kembali untuk melakukan pelanggaran hukum.

Bacaan Lainnya

“Harapannya, ada perubahan yang terjadi dari diri warga binaan. Artinya cukup kemarin saja mereka terlibat dengan hukum, dan sekarang berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Aris.

Pos terkait