Kasus Batik Desa, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus Batik Desa, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

INDODAILY.CO, PALEMBANG, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap Wilson SOS MN B.A. Kursis, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumatera Selatan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa tahun anggaran 2021.

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/1/2026), majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas perbuatannya, Wilson dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk aspek yang memberatkan maupun meringankan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan kerugian negara. Namun, sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan serta pengembalian sebagian kerugian negara menjadi faktor yang meringankan.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa dengan nilai anggaran sekitar Rp2,55 miliar. Berdasarkan hasil persidangan, proyek tersebut diduga telah diatur sejak awal, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan dana.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp871 juta. Selain itu, terungkap pula adanya perubahan spesifikasi dalam proses tender ulang yang mengarah pada satu penyedia, serta praktik penggunaan perusahaan lain sebagai “pinjam bendera”.

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk terdakwa yang disebut menerima uang sebesar Rp50 juta.

Meski demikian, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa karena sebagian kerugian negara telah dikembalikan.

Dengan putusan ini, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis atau menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding.(H*)

Pos terkait