Pledoi Kasus Proyek Fiktif, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan proyek fiktif dengan terdakwa Novran Hansya Kurniawan memasuki tahap krusial. Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/4/2026), terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, terdakwa yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu membantah memiliki niat jahat sejak awal. Ia menyebut perkara yang menjeratnya berawal dari persoalan utang-piutang, bukan penipuan sebagaimana didakwakan jaksa.

“Saya tidak pernah berniat menipu. Ini murni persoalan utang yang tidak mampu saya selesaikan,” ujar Novran dalam persidangan.

Ia mengaku kelalaian dalam melunasi kewajiban terjadi akibat kondisi keuangan yang memburuk. Namun demikian, ia menegaskan tidak pernah memiliki maksud untuk merugikan pihak lain.

Menurut Novran, perkara ini menjadi pukulan berat bagi dirinya dan keluarga. Terlebih, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai ASN, ia kini harus menerima konsekuensi diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Saat ini saya hanya menerima sekitar separuh gaji, sementara saya harus menafkahi istri dan lima anak,” ungkapnya.

Dalam pledoinya, terdakwa juga menyoroti sikap kooperatif selama proses hukum. Ia menyatakan selalu memenuhi panggilan penyidik dan hadir dalam setiap persidangan.

Atas kondisi tersebut, Novran berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan.

“Saya mohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki keadaan dan kembali bekerja,” pintanya.

Sementara itu, tim penasihat hukum yang dipimpin M. Sigit Muhaimin menegaskan perkara ini seharusnya masuk ranah perdata.

Mereka berpendapat tidak ada unsur niat jahat (mens rea) yang dapat membuktikan adanya tindak pidana penipuan.

“Ini hubungan hukum utang-piutang yang sah. Tidak ada indikasi klien kami sejak awal berniat menipu,” tegasnya.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa sebagai faktor yang meringankan. Mereka memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa (*)

Pos terkait