INDODAILY.CO, SIAK SRI INDRAPURA — Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura melaksanakan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (6/4/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 hingga 21.00 WIB ini melibatkan Karutan, Kepala KPR, jajaran staf, regu pengamanan (Rupam), serta personel dari Polsek Siak dan Kodim 0322/Siak.
Razia difokuskan pada kamar hunian warga binaan, khususnya di Blok A. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan humanis sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Dari hasil razia di kamar A2, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, di antaranya satu buah garpu, cermin, botol kaca, gunting kuku, kran air, korek api, cotton bud, dan kartu remi.
Karutan Siak menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam mewujudkan lingkungan lapas dan rutan yang bersih dari handphone, peredaran narkoba, pungutan liar, dan praktik penipuan.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah deteksi dini guna menciptakan situasi rutan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Razia berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali, serta mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak yang terlibat.






















