Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Ogan Ilir, 2 Terdakwa Dituntut JPU 2 Tahun Penjara

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klik Disini Untuk Dibacakan Berita”]

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI), menuntut dua terdakwa yakni PPK Dinas PUPR Ogan Ilir, Samsul Bahri dan Kuasa Kontraktor PT Fizufu, Zainal Abidin. Dengan pidana penjara selama dua tahun, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (19/1/2022).

Kedua terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai-Simpang Kilip tahun 2019, lalu.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH, JPU Kejari OI, M Carlo SH dan tim, secara bergantian membacakan tuntutan kedua terdakwa.

Dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Udang-Undang (UU) Tentang Tipikor.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana selama dua tahun penjara, denda Rp 50 juta serta subsider 5 bulan kurungan,”, ujar JPU saat membacakan tuntutan dipersidangan.

Selain itu, JPU Juga menuntut kedua terdakwa, dengan hukuman tambahan berupa wajib mengganti sisa kerugian negara yang telah dikembalikan sebesar Rp725,5 juta dari jumlah total kerugian negara Rp771 juta.

“Yakni sebesar Rp46 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita, apabila nilainya tidak mencukupi makan diganti dengan pidana selama 10 bulan kurungan,” jelasnya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. Kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang, didampingi tim penasihat hukum masing-masing, diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan pidana tersebut

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Pledoi (Pembelaan).

Usai persidangan, terkait tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Saat awak media hendak mau wawancarai. Tim JPU Kejari Ol, enggan memberikan komentar sedikit pun.

Diberitahukan dalam dakwaannya JPU, terdakwa Syamsul Bahkri ST sebagai Kasi Jembatan di Dinas PUPR Ogan Ilir dan PPK dalam proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai-SP Kilip tahun anggaran 2019, bersama terdakwa Zainal Abidin dari PT Fizupu Cahaya Buana menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp4.922.556. 000 atau Rp4,9 miliar.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek selama 90 hari, sejak 23 September 2019 sampai 21 Desember 2019, hingga pekerjaan seratus persen. Anggaran diterima terdakwa Zainal Abidin melalu rekening Bank Sumsel Babel setelah dipotong PPN/PPH Rp 4.123.767.790 atau Rp 4,1 miliar lebih.

“Bahwa perbuatan terdakwa Syamsul Bakhri ST bersama terdakwa Zainal Abidin merugikan negara, sesuai temuan BPK Sumsel tanggal 18 November 2021 kerugian negara sebesar Rp 771.606.454 juta atau Rp771,6 juta,” katanya.

Pos terkait