Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Ini Syarat dan Ketentuannya

JAKARTA – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, ruko masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status tersebut dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa peluang peningkatan status hak ini terbuka bagi masyarakat.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanah, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat permanen.

Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Namun, tidak semua HGB dapat ditingkatkan. Ruko yang dapat diajukan peningkatan harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain status HGB masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, peruntukan ruang sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi, serta pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko harus memenuhi ketentuan, termasuk jika difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.

Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan jika tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk dalam kategori dengan pembatasan khusus.

Adapun syarat administratif mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 meliputi identitas diri pemohon, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), jika dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan karena pewarisan, diperlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris.

Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku. Masyarakat juga disarankan melakukan pengecekan dan konsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat.

“Hal ini penting agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” tutup Shamy Ardian. (*)

Pos terkait