JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. Program ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
“Pada 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Target penyelesaian selama 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari seluruh tahapan proses layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari kerja, serta proses administrasi di Kantor Pertanahan diselesaikan dalam lima hari kerja.
Menurut Nusron, pembagian target waktu di setiap tahapan akan memudahkan pemerintah mengidentifikasi titik kendala apabila terjadi keterlambatan.
“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan standar waktu penyelesaian ini merupakan langkah untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem yang terukur, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga hambatan dalam proses dapat segera ditangani.
Uji coba layanan Peralihan Hak ini akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yakni Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Hasil pelaksanaan pilot project tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum layanan penyelesaian Peralihan Hak maksimal 10 hari diterapkan secara bertahap di Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo. (*)






















