938 Narapidana Lapas Banyuasin Terima Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Sebanyak 938 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin, Senin (17/8), mulai pukul 10.30 WIB.

INDODAILY.CO, BANYUASIN, —– Sebanyak 938 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin, Senin (17/8), mulai pukul 10.30 WIB.

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-1456.PK.05.03 Tahun 2026, dan PAS-1460.PK.05.03 Tahun 2026.

Dari total penerima di Lapas Kelas IIA Banyuasin, sebanyak 920 narapidana memperoleh Remisi Umum I (RU I) dan 19 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Banyuasin didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin kepada perwakilan warga binaan Lapas Banyuasin serta perwakilan warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

«“Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga kedisiplinan, dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Kami berharap pembinaan yang dijalani dapat menjadi bekal bagi mereka untuk kembali ke masyarakat,” ujar Tetra.»

Ia menambahkan, pemberian remisi juga menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses untuk mempersiapkan warga binaan agar mampu menjalani kehidupan secara bertanggung jawab setelah menyelesaikan masa pidananya.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan serta mengikuti program pembinaan dengan baik. Lapas Kelas IIA Banyuasin terus mendorong warga binaan untuk memanfaatkan setiap program pembinaan sebagai proses perubahan dan persiapan reintegrasi sosial.

Pos terkait