HUT RI ke-81, Rutan Siak Sri Indrapura Gelar Pemberiaan Remisi umum Bagi WBP

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura melaksanakan pemberian Remisi Umum (RU) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

INDODAILY.CO, SIAK — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura melaksanakan pemberian Remisi Umum (RU) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan berlangsung pukul 11.00 WIB di Halaman Dalam Rutan Siak dan dihadiri Bupati Siak, Ketua DPRD Siak, Sekda Kabupaten Siak, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Siak.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Selanjutnya, remisi diserahkan secara simbolis kepada 5 orang perwakilan narapidana oleh Bupati Siak bersama jajaran Forkopimda dan didampingi Kepala Rutan Siak.

Sebanyak 273 warga binaan menerima remisi dan pengurangan masa pidana, terdiri dari 267 orang penerima RU I dan 6 orang penerima RU II. Besaran RU I yang diterima berkisar antara 1 hingga 4 bulan, sedangkan penerima RU II mendapatkan remisi antara 2 hingga 5 bulan.

Dari 6 penerima RU II, 5 orang langsung mendapatkan kebebasan setelah kegiatan berlangsung, sementara 1 orang masih menjalani subsider pidana pengganti denda. Setelah penyerahan remisi, Bupati Siak membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebagai bagian dari rangkaian kegiatan.

Pemberian remisi menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif, sekaligus menjadi wujud nyata semangat kemerdekaan dalam memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

Pos terkait