Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menekankan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.

Hal itu disampaikan Ossy saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang digelar Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring, Kamis (8/10/2026).

Dalam seminar bertajuk ‘Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy’ tersebut, Ossy mengatakan integrasi data diperlukan agar informasi mengenai suatu bidang tanah dapat dilihat secara utuh, mulai dari status hak, pemanfaatan, rencana tata ruang, infrastruktur hingga nilai ekonominya.

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang sangat kita harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Ossy.

Menurutnya, saat ini data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah masih kerap berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiga informasi tersebut saling berkaitan dan bermuara pada bidang tanah yang sama.

Kondisi tersebut menjadi penting untuk diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah seiring perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi maupun kebijakan tata ruang di suatu wilayah.

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis dalam menjelaskan perubahan nilai tanah beserta berbagai faktor yang memengaruhinya.

Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya dapat digunakan untuk mengetahui nilai suatu bidang tanah, tetapi juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, serta memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.

“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui dimana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” pungkas Ossy.

Seminar nasional yang digelar secara daring tersebut turut dihadiri Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI Erawati yang sekaligus membuka acara.

Kegiatan ini diikuti peserta dari sejumlah kementerian/lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah. (*)

Pos terkait