Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan guna melindungi hak masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas tanah. Dalam dua tahun terakhir, kementerian tersebut mencatat sebanyak 3.018 kasus pertanahan telah diselesaikan.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data periode 2024–2025, Kementerian ATR/BPN mencatat 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Sementara itu, pada periode 2025–2026, tercatat 4.102 kasus pertanahan masuk. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan.

Dalam upaya mempercepat penyelesaian kasus, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH). Sinergi tersebut diperlukan agar penanganan setiap kasus berjalan efektif, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini merupakan bagian penting untuk memastikan penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tutur Iljas.

Selain menyelesaikan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara. Salah satu langkah yang dilakukan ialah memperkuat kolaborasi melalui kerja terfokus bersama Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Upaya tersebut bertujuan mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan tanah, serta timbulnya kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara. Melalui langkah penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan, negara berhasil menghindari potensi kerugian senilai Rp23,3 triliun sekaligus menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah.

Nilai kerugian yang berhasil dicegah tersebut terdiri atas real loss atau kerugian nyata sebesar Rp7,45 triliun, potential loss atau potensi kerugian sebesar Rp12,17 triliun, serta fiscal loss atau kerugian fiskal sebesar Rp3,74 triliun.

Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Sementara itu, potential loss adalah potensi kerugian yang dapat dialami korban, misalnya tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan.

Adapun fiscal loss merupakan kerugian yang berpotensi dialami negara akibat tidak terpenuhinya penerimaan, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penerimaan pajak lainnya.

Dirjen PSKP menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, sekaligus melanjutkan capaian kinerja selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkas Iljas. (*)

Pos terkait