Wamen Ossy Tekankan Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian HPL Badan Bank Tanah

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Langkah ini penting untuk memastikan ketersediaan tanah yang berpotensi dimanfaatkan dalam pelaksanaan Reforma Agraria dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa percepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Ossy.

Pada 2026, target perolehan HPL Badan Bank Tanah mencapai sekitar 35.451 hektare. Dari target tersebut, sekitar 31.606 hektare atau 89,15 persen telah masuk dalam proses permohonan HPL. Namun, dari 57 lokasi yang ditangani, HPL baru terbit untuk 12 lokasi.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ossy meminta jajaran terkait mengidentifikasi berbagai kendala yang menghambat penyelesaian permohonan. Ia juga mendorong agar permohonan diprioritaskan berdasarkan tingkat kesiapan sehingga proses penyelesaian dapat berjalan lebih efektif.

“Jangan sampai keinginan mempercepat target membuat kita mengabaikan ketentuan. Sebaliknya, jangan pula administrasi yang sudah sebenarnya jelas kemudian menjadi alasan keterlambatan. Jangan mempersulit sesuatu yang mudah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ossy menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dibahas dalam konsinyering, terdapat potensi 36.441 bidang tanah untuk pelaksanaan Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebanyak 18.225 bidang tanah yang tersebar di 16 lokasi menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Ia menegaskan, terbitnya HPL merupakan salah satu tahapan penting dalam pemanfaatan tanah untuk Reforma Agraria. Setelah HPL diterbitkan, masih diperlukan tahapan lanjutan, termasuk penetapan subjek dan objek Reforma Agraria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap pengelolaan tanah Badan Bank Tanah. Ia berharap koordinasi yang terjalin dapat membantu mempercepat penyelesaian permohonan HPL sehingga tanah yang tersedia dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk mendukung Reforma Agraria.

“Kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Wamen dan seluruh jajaran Kementerian ATR atas dukungan terhadap Badan Bank Tanah selama ini yang telah menambah inventori Badan Bank Tanah hingga 35.400 hektare,” ujar Hakiki.

Kegiatan konsinyering ini dihadiri secara daring dan luring oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir para Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan dari berbagai wilayah di Indonesia. (*)

Pos terkait