Ada Apa, Lembaga POSE RI bersama Jo Media Partner Datangi Mapolda Sumsel

Lembaga POSE RI bersama Jo Media Partner kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Markas Polda Sumatera Selatan, pada Selasa, 15 Juli 2025.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Lembaga POSE RI bersama Jo Media Partner kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Markas Polda Sumatera Selatan, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi damai yang telah dilakukan pada 24 Juni 2025 lalu, sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan pembiaran oleh Polsek Bayung Lencir.

Atas aktivitas pengeboran dan pengelolaan sumur minyak tua ilegal di Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam orasinya, Ketua POSE RI, Desri Nago, SH, bersama sejumlah rekan menyuarakan keresahan warga Desa Kali Berau terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal yang ditengarai mencemari lingkungan sekitar, termasuk sungai dan lahan pertanian. Mereka menilai aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bayung Lencir, hanya melakukan langkah simbolik seperti memasang spanduk peringatan, tanpa adanya tindakan tegas di lapangan.

“Kami mendukung dan mendesak Polda Sumatera Selatan untuk segera melakukan tindakan sesuai kapasitas dan kewenangannya. Ini sekaligus menjadi bentuk protes keras atas dugaan pembiaran oleh Polsek Bayung Lencir terhadap aktivitas eksplorasi sumur tua serta pengeboran minyak ilegal yang telah mencemari lingkungan,” tegas Desri Nago.

Bacaan Lainnya

POSE RI turut mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran hukum yang telah disampaikan sejak aksi damai sebelumnya. Mereka mendesak Polda Sumsel segera memeriksa pihak terkait atas tiga dugaan utama:

1. Pembukaan kembali dan pengelolaan sumur minyak tua tanpa izin oleh mafia minyak.

2. Munculnya puluhan sumur ilegal baru yang mencemari sungai dan merusak lingkungan.

3. Dugaan pembiaran oleh aparat lokal terhadap aktivitas pengeboran ilegal tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, POSE RI menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kapolda Sumsel:

1. Mempertanyakan perkembangan laporan aksi damai 24 Juni 2025 yang belum ditindaklanjuti.

2. Mendesak evaluasi kinerja Kapolsek Bayung Lencir yang diduga membiarkan aktivitas pengeboran ilegal.

3. Memberi tenggat waktu tiga minggu untuk penetapan tersangka dan langkah konkret, atau aksi lanjutan akan digelar dan laporan resmi dilayangkan ke Mabes Polri serta Kompolnas.

4. Mendesak penegakan sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan pelanggaran izin migas.

Melalui aksi ini, POSE RI menuntut penegakan hukum yang adil, tanpa tebang pilih, dan berkomitmen terus mengawal kasus ini demi lingkungan yang sehat dan keadilan hukum di Sumatera Selatan.

Pos terkait