Adu Mulut hingga Ancaman Kekerasan, JPU Tuntut M. Syukri Zen 6 Bulan

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Perkara dugaan ancaman kekerasan yang sempat menggegerkan sebuah rumah di kawasan Ilir Barat I Palembang kini memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M. Syukri Zen bin M. Zen (alm) dengan pidana penjara selama enam bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (7/1/2026).

Agenda pembacaan tuntutan tersebut disampaikan JPU Muhammad Jauhari, S.H. di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, S.H., M.H.. Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan memaksa orang lain dengan disertai ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. Syukri Zen selama enam bulan,” ujar JPU dengan nada tegas di ruang sidang.

Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 3 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman korban Patmawati, M.Kes binti Zulkifli, Jalan Inspektur Marzuki Lorong Bakti, Kelurahan Siring Agung, Palembang.

Jaksa mengungkapkan, sebelum mendatangi rumah korban, terdakwa terlebih dahulu terlibat adu mulut melalui sambungan telepon. Situasi semakin memanas ketika terdakwa datang langsung ke rumah korban menggunakan mobil.

Merasa terancam, korban bersama seorang saksi memilih mengamankan diri dengan masuk ke kamar dan mengunci pintu. Namun terdakwa justru mengambil sebuah balok kayu dan berupaya membuka paksa pintu kamar tersebut, disertai ucapan bernada ancaman yang menimbulkan ketakutan bagi korban.

Karena tidak berhasil membuka pintu, terdakwa sempat bertahan di dalam rumah beberapa waktu sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib hingga proses hukum berlanjut ke persidangan.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan agenda selanjutnya berupa pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya pada pekan mendatang.(HPS)

Pos terkait