INDODAILY.CO, PALEMBANG- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka Legal Clinic Collaboration (LCC), sebuah program pembinaan yang digagas oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan. Program ini dirancang untuk memperkuat pemahaman hukum bagi anak didik pemasyarakatan melalui sinergi antara lembaga pembinaan dan para praktisi hukum.
Pada kegiatan tersebut, Advokat Supendi hadir sebagai narasumber utama dan memberikan penyuluhan mengenai berbagai aspek dasar hukum, termasuk hak-hak anak dalam sistem peradilan, tahapan proses hukum, serta konsekuensi dari tindakan pidana. Dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami, Supendi mengingatkan pentingnya kesadaran hukum sejak dini agar anak didik mampu membuat keputusan yang lebih baik di masa depan.
LPKA Kelas I Palembang mengapresiasi hadirnya program LCC dari Kanwil Ditjenpas Sumsel karena dinilai sejalan dengan tujuan pembinaan, yaitu membekali anak binaan dengan pemahaman hukum serta membangun karakter yang lebih bertanggung jawab. Melalui kehadiran praktisi hukum, peserta juga mendapatkan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai persoalan hukum yang mereka alami.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang berlangsung dengan antusias. Para peserta aktif menggali berbagai penjelasan mengenai proses hukum maupun kehidupan setelah menjalani pembinaan, menunjukkan bahwa program LCC memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di kalangan anak didik.
Program Legal Clinic Collaboration dari Kanwil Ditjenpas Sumsel ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi bagian integral dari proses pembinaan di LPKA, sehingga mampu membentuk generasi muda yang lebih melek hukum, berkarakter, serta siap kembali ke masyarakat.























