Ahli Waris Kompol HM Tanawi HS Gelar Aksi Tutup Portal Jalan Khusus PT WBS, Ada Apa?

Adv. H Yusmaheri SH didampingi kliennya Megawati dan Kedelapan masyarakat pemilik tanah, saat ddiwawancarai di Jalan Jepang Kelurahan Keramasan, Kertapati, Palembang, Sabtu (25/06/2022) siang.

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Diduga belum adanya penyelesaian. Ahli Waris Kompol HM Tanawi HS, Megawati bersama masyarakat yang mengklaim pemilik tanah di Jalan Jepang, Kelurahan Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Menggelar aksi penutupan portal akses jalan khusus PT. Wahana Bara Sentosa (WBS), Sabtu (25/06/2022) siang.

Berdasarkan informasi yang didapat, pihak Megawati dan kedelapan masyarakat yang mengklaim kepemilikan atas tanah seluas hampir 100 hektar tersebut, menutup jalan khusus batubara yang selama ini dilewati angkutan batubara milik PT WBS BARAMUTI yang disewakan kepada PT Fortune.

 

Penasehat Hukum (PH), Megawati, Advokat (Adv) H. Yusmaheri SH mengatakan sesuai surat yang telah mereka layangkan baik ke Polda maupun pihak lain pada hari ini kliennya (Megawati_Red) yang punya lahan disini.

Bacaan Lainnya

“Sesuai syarat redistribusi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang tahun 2010. Klien kami memutuskan untuk menutup jalan khusus PT. WBS. Akan tetapi klien kami tidak menutup akses jalan bagi warga yang hendak menuju ke Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir,” ujar Adv Yusmaheri SH didampingi kliennya Megawati dan Kedelapan masyarakat pemilik tanah, saat diwawancarai dilokasi.

Dikatakan Adv Yusmaheri, kliennya akan tetap menutup akses jalan tersebut, sampai adanya kejelasan perihal tuntutan kompensasi dari PT WBS terhadap kliennya Megawati.

Adv Yusmaheri menyebut, terkait proses penyelidikan laporan kliennya di Polda Sumsel, pihaknya meminta penyidik untuk menghadirkan dan memintai keterangan keempat nama pemilik tanah dari PT Budi Bakti Prima (BBP) yang tercantum di SHM yang kini dikuasai PT WBS.

“Keempat nama tersebut hingga kini belum pernah hadir di pemeriksaan padahal dua kali dipanggil bahkan ada yang menyebut mereka dalam keadaan sakit. Ada juga yang tengah berada di luar negeri, kita punya undang-undang, ada Perkap Kapolri. Panggil atau periksa langsung mereka kenapa sepertinya penyidik tak bergeming,” ungkap Adv Yusmaheri.

Menurut Adv Yusmaheri, pihaknya pun meminta siapapun yang terindikasi mencoba menghalang-halangi penyelidikan kasus ini untuk diperiksa dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami menegaskan jika pemortalan jalan yang dilakukannya kliennya bukanlah aksi demo, melainkan cara untuk mempertahankan hak mereka,” tukasnya.

Pos terkait