INDODAILY.CO, PALEMBANG — Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel gelar Press release ungkap kasus rokok ilegal, Rabu (8/3/2023) pagi.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas Yenni Diarty mengatakan bahwa pelaku AM (24) pekerjaan dagang, alamat sama dengan TKP dan kegiatan pelaku telah dilakukan lebih kurang 1 tahun.
“Pemilik barang “AM” membeli rokok tanpa pita cukai, kemudian di distribusikan melalui sales freelance ke warung-warung kecil di seputaran wilayah Gandus dan Pangkalan Balai,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Sumsel.
Pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023, Pukul 17.00 WIB, anggota unit 2 Subdit 1 Krimsus mendapat informasi adanya kegiatan pelaku usaha distributor rokok tanpa ada perizinan di jalan Tanjung Sari, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Ketika tiba di TKP ditemukan sebanyak 9.430 bungkus rokok/1174.800 batang rokok tanpa pita cukai dan rokok yang menggunakan pita cukai bukan peruntukannya.
Selanjutnya pemilik barang beserta dengan barang bukti diamankan ke Mapolda untuk dimintai keterangan.
Adanya dugaan tindak pidana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyesuaikan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanpa pelunasan cukai lainnya.
“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memproleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya,” tegasnya.
Sebagaimana dimaksud , alam Pasal 54 JO Pasal 29 Ayat 1 atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007, tentang perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai, ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Barang bukti rokok yang kami temukan sebanyak 9.430 bungkus rokok/174.800 batang rokok,” tutupnya.