Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik

KARAWANG – Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, kehadiran layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) menjadi solusi yang memudahkan. Layanan yang tersedia di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia ini memungkinkan masyarakat mengurus keperluan pertanahan pada hari libur tanpa harus meninggalkan pekerjaan.

Salah satu warga yang merasakan langsung kemudahan tersebut adalah Angelita (30), warga Karawang yang memanfaatkan PELATARAN untuk mengambil sertipikat tanah setelah menyelesaikan proses balik nama.

“Menurut saya ini benar-benar pengalaman terbaik. Well, the best experience I have ever had. Prosesnya cepat, saya bisa urus sendiri, dan hari ini bahkan bisa langsung ambil sertipikatnya,” ujar Angelita, pegawai bank yang datang langsung ke Kantah Kabupaten Karawang untuk mengambil dokumennya.

Angelita mengaku mengetahui informasi mengenai layanan akhir pekan tersebut melalui media sosial. Ia melihat informasi dari akun resmi Kantah Kabupaten Karawang di TikTok yang, menurutnya, cukup responsif dalam menjawab pertanyaan masyarakat.

“Honestly saya tahu dari TikTok. Di Google masih tertulis tutup, tapi di TikTok saya sempat bertanya dan langsung dibalas. Itu enaknya, jadi saya tahu kantor buka dan bisa datang hari ini,” jelasnya.

Ia menuturkan, sertipikat yang diambil merupakan hasil dari proses balik nama yang sebelumnya diurus secara mandiri. Menurutnya, seluruh proses berjalan cukup cepat dan tidak berbelit.

“Prosesnya sekitar sebulan dan menurut saya cepat. Saya memang sengaja urus sendiri karena ingin tahu apakah pengalaman layanan pertanahan sekarang benar seperti yang banyak dibahas di media sosial,” ujarnya.

Pengalaman tersebut membuat Angelita merasa puas dengan pelayanan yang diterima. Ia menilai birokrasi pelayanan pertanahan saat ini semakin mudah diakses masyarakat, termasuk melalui inovasi layanan akhir pekan seperti PELATARAN.

Melalui layanan yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu pukul 09.00–12.00 WIB waktu setempat ini, masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja tetap dapat mengakses layanan pertanahan, khususnya bagi mereka yang mengurus urusan tanah secara mandiri tanpa perantara. (*)

Pos terkait