Anggaran Turun, Bupati OKI Minta Realisasi DPA 2026 Dipercepat

INDODAILY.CO, OKI – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Muchendi Mahzareki menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2026 kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, Selasa (13/1/2026).

Pada tahun 2026, Pemkab OKI mengelola anggaran sebesar Rp2,2 triliun. Anggaran tersebut mengalami penurunan sekitar Rp245 miliar dibandingkan tahun sebelumnya akibat berkurangnya transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.

Meski anggaran menurun, Bupati Muchendi menegaskan hal tersebut tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelaksanaan program dan pelayanan publik.

“Anggaran kita tahun ini Rp2,2 triliun, memang turun. Namun tidak ada ruang untuk menunda pelaksanaan kegiatan. DPA sudah diserahkan, realisasi harus segera berjalan,” tegas Muchendi saat memberikan arahan di Ruang Rapat Bende Seguguk, Kantor Bupati OKI.

Ia menekankan pengelolaan anggaran harus difokuskan pada program prioritas kepala daerah, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Menurutnya, setiap rupiah anggaran harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Selain penajaman prioritas, Muchendi juga menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta percepatan realisasi anggaran. Keterlambatan realisasi, kata dia, akan berdampak pada tertundanya manfaat program dan melambatnya perputaran ekonomi daerah.

“Kita sedang menghadapi efisiensi, maka belanja harus tepat sasaran. Kurangi kegiatan seremonial yang tidak mendesak dan alihkan ke program produktif. Realisasi anggaran harus digas karena memberi multiplier effect bagi masyarakat,” ujarnya.

Muchendi juga menekankan pentingnya sinkronisasi dan koordinasi lintas OPD dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan daerah.

“Tahun 2025 sudah kita lakukan. Sinkronisasi dan koordinasi antar OPD menjadi kunci keberhasilan program,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat mengatakan, APBD Kabupaten OKI tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.214.261.273.780 dan disusun berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.

“Penyerahan DPA ini menjadi dasar bagi OPD untuk segera melaksanakan kegiatan dan mempercepat realisasi anggaran. Pendapatan dan belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer,” jelas Farlidena.

Ia menambahkan, Pemkab OKI juga menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 38 OPD guna meminimalkan penggunaan uang tunai serta mempercepat transaksi belanja.

“Penerapan KKPD merupakan bagian dari modernisasi sistem pembayaran pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan pengendalian internal,” katanya.

Selain penyerahan DPA kepada 54 OPD, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pembagian KKPD kepada 38 OPD. OPD penerima DPA terdiri atas 23 dinas, 7 badan, 2 sekretariat, 2 rumah sakit umum daerah, Inspektorat, Satpol PP dan Damkar, serta 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pos terkait