Aparat Gabungan Tertibkan Gudang Minyak Ilegal di Palembang

Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Hadi Wijaya saat diwawancarai sejumlah awak media di TKP penampungan minyak ilegal, di Jalan Satibi Darwis, Keramasan, Kertapati, Palembang, pada Sabtu (17/6/2023). Foto: Ray/Indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Gudang diduga tempat penampungan Minyak ilegal, ditertibkan oleh Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Pom TNI, Satpol PP Kota Palembang dan Polsek Kertapati, yang berlokasi di Jalan Satibi Darwis, Keramasan, Kertapati, Palembang, pada Sabtu (17/6/2023).

Pasalnya, diketahui ada lima tempat yang didatangi, dan tempat yang tidak memiliki izin Bahan Bakar Gas (BBG) diberi tindakan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Hadi Wijaya mengatakan hasil giat hari ini ada beberapa tempat dan tedmon yang akan dijadikan barang bukti (BB).

“Tedmon yang berisi minyak ilegal akan dijadikan barang bukti, sampai saat ini akan dihimpun dan inventaris dahulu berapa jumlah dirijen atau tedmon yang akan kita amankan,” ujar AKBP Hadi saat ditemui indodaily.co, dilokasi.

Dikatakan AKBP Hadi, bahwa ada lima lokasi yang dipasang garis polisi.

Bacaan Lainnya

“Lokasi sudah di pasang garis polisi dan rata – rata tedmon. Setelah di cek, kosong namun ada sebagian yang tersisa,” ucapnya.

Kasi Ops Satpol PP Kota Palembang, Hery Andriadi

Senada, Kasi Ops Satpol PP Kota Palembang, Hery Andriadi mengungkapkan pihaknya menertibkan lokasi yang tidak memiliki izin BBG maka pagarnya di bongkar. Sementara pemiliknya, pihaknya masih menelusuri karena saat dilakukan penertiban tidak ada pemiliknya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Ketua RT 30 untuk memintai keterangan. Dari hasil operasi ini kelima tempat tersebut dilihat tidak beroperasi lagi, hanya ada tempat – tempat penampungannya saja,” ungkap Hery.

Menurut Hery, bahwa penertiban tersebut digelar setelah mendapatkan informasi, baik dari RT dan Kelurahan, bahwasanya tempat – tempat tersebut, tidak memiliki izin.

“Baik izin RT setempat, apalagi dari Pemerintah seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha industri, izin penyimpanan barang dan gudangnya tidak ada,” tukasnya.

Pos terkait