Aplikasi SIMBG, Isa Irawan : Memudahkan Dalam Memperoleh Izin Bangunan

INDODAILY.CO, OKI — Guna proses pelayanan perizinan bangunan gedung lebih mudah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten OKI menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten OKI Asmar Wijaya melalui Kepala Bidang Tata Bangunan Isa Irawan mengatakan, aplikasi SIMBG baru tahun ini digunakan di Kabupaten OKI, yang dinilai dapat waktu sekaligus memudahkan dalam memperoleh izin bangunan maksimal selama 2 hingga 3 bulan.

“Cara mengurus perizinan bangunan melalui SIMBG Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021, disyaratkan pemohon harus terlebih dahulu melengkapi dokumen, dan akan dilayani khusus operator aplikasi SIMBG di DPRKP OKI,” jelasnya, Senin (01/11/2022).

Dikatakan, sejauh ini sudah banyak investor perumahan masuk di Kabupaten OKI, dan mengajukan dan memiliki izin penyelenggaraan pembangunan gedung.

“Selama ini hampir semua perumahan yang sudah berdiri maupun yang memiliki perizinan bangunan, ada sebanyak 6 pengembang perumahan tersebar diwilayah Kabupaten OKI, termasuk daerah tanjung rancing, kotaraya, kedaton termasuk muara baru,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait