INDODAILY.CO, SIAK, —- Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura terus berupaya mengatasi permasalahan overkapasitas dengan memindahkan sebanyak 50 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (01/04/2026) pukul 07.50 WIB.
Sebanyak 45 narapidana laki-laki, di antaranya Dedek Sahputra dkk, dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Sementara itu, 5 narapidana lainnya, termasuk Muhammad Abdul Rohim dkk, dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bangkinang.
Sebelum pelaksanaan, Karutan Siak telah melakukan koordinasi dengan pihak lapas tujuan guna memastikan kesiapan penerimaan serta kelancaran pembinaan lanjutan.
Seluruh warga binaan yang dipindahkan telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Rutan Siak dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Proses pemindahan juga dilaksanakan dengan prosedur keamanan ketat, mulai dari penggeledahan badan dan barang bawaan hingga pemasangan borgol tangan.
Pengawalan dilakukan secara gabungan oleh 10 petugas Rutan Siak, 3 personel Kodim Siak, dan 3 personel Polres Siak, sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib.
Langkah ini menjadi bentuk nyata sinergitas antar lembaga pemasyarakatan dalam rangka mengurangi overkapasitas serta meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan.
Diharapkan, kondisi Rutan Siak menjadi lebih kondusif dan pelayanan terhadap warga binaan semakin optimal.






















