INDODAILY.CO, OKI – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyepakati pembatasan hiburan malam dan usaha sewa alat musik di wilayah OKI melalui penetapan Kesepakatan Bersama.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari hiburan malam yang menggunakan orgen tunggal, sound horek, orkes, band, dan disc jockey (DJ).
Dalam kesepakatan tersebut, pelaksanaan hiburan dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. Musik remix dan DJ dilarang keras. Setiap kegiatan hiburan harus mengantongi izin kepolisian dan diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan setempat. Penyelenggara juga wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab.
Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki menegaskan, larangan ini bukan ditujukan pada bentuk hiburan tradisional seperti orgen tunggal, melainkan pada musik remix yang sering disalahgunakan.
“Yang kita larang ini bukan orgennya, tapi musik remix-nya. Karena musik remix ini sering menjadi pintu masuk narkoba, kekerasan, dan tindakan negatif lainnya. Ini demi menjaga nama baik dan ketertiban Kabupaten OKI,” tegas Muchendi dalam rapat Forkopimda di Pendopo Kabupaten, Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan, komitmen Forkopimda lahir dari keprihatinan bersama atas meningkatnya dinamika sosial, terutama di desa-desa.
“Kami mengajak orang tua lebih peduli menjaga anak dan keluarga dari pengaruh negatif hiburan malam. Ini adalah langkah awal menciptakan ruang hiburan yang sehat dan bebas narkoba,” ujarnya.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK menyatakan kesiapannya mendukung penuh pengawasan dan pelaksanaan kesepakatan.
“Polres OKI siap berkolaborasi bersama Kodim, Polsek, dan seluruh perangkat daerah untuk patroli dan pengawasan. Pencegahan akan kita kedepankan, sedangkan penindakan hukum menjadi upaya terakhir,” katanya.
Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko, juga menyatakan dukungan terhadap pembatasan hiburan malam.
“Kami sangat setuju hiburan malam perlu batasan. Edukasi kepada masyarakat harus terus digencarkan. DPRD juga siap menyosialisasikan aturan ini hingga ke akar rumput,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya peran tokoh agama, adat, dan masyarakat dalam memberikan edukasi menyeluruh terkait hiburan yang sehat.
Forkopimda juga sepakat memperketat perizinan hiburan dari tingkat desa hingga kecamatan. Pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Perda Nomor 14 Tahun 2021.
Melalui kesepakatan ini, Forkopimda berharap dapat menekan peredaran narkoba dan menciptakan suasana aman serta kondusif di seluruh wilayah OKI. Edukasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat akan terus dilakukan agar hiburan rakyat tetap bisa dinikmati secara bertanggung jawab. (Ag)