INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sidang dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (7/1/2026). Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan auditor internal untuk memaparkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Ahli auditor Kejati Sumsel, Fadil, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukannya, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp74 miliar. Perkara ini menempatkan Ir. Prasetyo Boeditjahjono sebagai terdakwa, yang saat itu menjabat Direktur Prasarana Perkeretaapian sekaligus Direktur Jenderal di Kementerian Perhubungan RI.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH, Fadil menjelaskan bahwa metode yang digunakan dalam penghitungan adalah pendekatan net loss, yakni membandingkan nilai kontrak pekerjaan dengan kondisi riil di lapangan.
“Nilai kontrak proyek sekitar Rp109 miliar, dan dari hasil audit kami terdapat selisih yang berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp74 miliar,” ujar Fadil saat memberikan keterangan ahli.
Ia merinci, potensi kerugian tersebut bersumber dari sejumlah komponen, di antaranya pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan senilai kurang lebih Rp9 miliar, pekerjaan fiktif sekitar Rp65 juta, serta komponen lain yang nilainya melampaui Rp3 miliar. Selain itu, ditemukan pula penggunaan 40 tenaga ahli dengan nilai sekitar Rp3 miliar, serta pekerjaan fiktif tenaga ahli tambahan senilai Rp27 juta.
Suasana persidangan sempat memanas ketika penasihat hukum terdakwa, Gress Selly, SH, MH, melontarkan sejumlah pertanyaan kritis terkait keabsahan dan detail perhitungan audit. Ahli beberapa kali diminta mengulang penjelasan karena dianggap belum menjawab secara tegas.
Melihat situasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Pitriadi menegaskan agar pemeriksaan tetap fokus.
“Ahli cukup menjelaskan sesuai bidang keahlian saudara terkait perhitungan kerugian negara,” kata hakim ketua.
Ketegangan kembali muncul saat majelis hakim menemukan adanya perbedaan angka dalam paparan ahli. Fadil pun diminta menghitung ulang secara langsung di ruang sidang menggunakan kalkulator ponsel, disaksikan oleh majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum terdakwa yang maju ke depan persidangan.
Penasihat hukum terdakwa juga sempat mengingatkan agar ahli tetap menjaga independensi, terutama ketika jaksa terlihat membantu memberikan penjelasan tambahan.
Dalam sesi pemeriksaan lanjutan, Hakim Anggota Ardian Angga menanyakan apakah auditor menelusuri aliran dana yang diduga mengalir kepada terdakwa.
“Kami tidak menelusuri aliran dana, Yang Mulia. Penugasan kami hanya sebatas menghitung kerugian keuangan negara,” jawab Fadil.
Pertanyaan lain diajukan terkait kemungkinan pengembalian kerugian negara. Ahli menegaskan, hingga November 2024 belum ditemukan adanyaJCf s adanya pengembalian dana kerugian negara.
Sementara itu, Hakim Khoiri Akhmadi menyoroti ruang lingkup audit yang hanya difokuskan pada tahap perencanaan proyek. Hal tersebut dibenarkan oleh ahli, yang menyebut audit dilakukan pada pekerjaan perencanaan oleh PT Perentjana Djaja, tanpa mencakup tahap pelaksanaan dan evaluasi.
Fadil juga mengungkap adanya keterangan saksi yang menyebut dugaan pengkondisian dalam proyek tersebut. Namun, menurutnya, nilai pasti dari dugaan tersebut tidak dapat dihitung secara kuantitatif, meski pada tahap pelaksanaan terdapat nilai uang yang seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.(HPS)






















