Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan LSD 2026

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Regulasi ini memperkuat langkah pengamanan lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (10/2/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia sepanjang 2026.

“Mengingat keputusan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), saat ini terdapat di delapan provinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta.

Selain delapan provinsi tersebut, pemerintah menargetkan 12 provinsi tambahan ditetapkan sebagai LSD pada akhir kuartal I (Q1) 2026, serta 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal II (Q2) 2026. Dua belas provinsi yang ditargetkan rampung pada Maret 2026 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Nusron menegaskan, Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data 12 provinsi tersebut dengan cakupan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).

“Diharapkan pada pertengahan Maret 2026 data sudah tersaji. Begitu juga penetapan 17 provinsi pada akhir Q2, sehingga pertengahan tahun ini seluruhnya clean and clear,” tegasnya.

Penetapan LSD juga berdampak pada perubahan kewenangan pengendalian alih fungsi lahan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Berdasarkan data pemerintah, kebijakan ini mampu menekan laju alih fungsi hingga sekitar 0,05 persen per tahun.

“Kita sudah menetapkan LSD di delapan provinsi seluas 3.836.944,35 hektare dari total LBS sekitar 7.348.000 hektare. Artinya, sekitar 60 persen total sawah nasional berada di delapan provinsi tersebut. Sejak 2021, pengendalian alih fungsi di wilayah itu berada di tangan pemerintah pusat sehingga relatif lebih terkendali,” jelas Nusron.

Pimpinan Rakortas, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa revisi Perpres dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengurangi luas lahan pangan strategis dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Perpres Nomor 4 Tahun 2026 bertujuan mempercepat penetapan LSD, mengendalikan alih fungsi lahan sawah, memberdayakan petani agar mempertahankan fungsi lahan, serta menyediakan data dan informasi lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar penetapan LP2B.

“Dalam Perpres ini diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu, dalam hal ini Menko Pangan, hingga penetapan dan pemutakhiran peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN,” ujar Zulkifli Hasan.

Rakortas tersebut turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Menteri Nusron hadir didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya. (*)

Pos terkait