Bahas Penertiban Sempadan Sungai, Menteri Nusron Ingatkan Pentingnya Langkah Antisipatif Jelang Musim Hujan

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya langkah antisipatif dan kolaboratif antar kementerian/lembaga dalam menghadapi potensi banjir menjelang musim hujan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah penertiban bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, serta sumber air lainnya.

“Januari–Februari akan masuk musim hujan. Daerah-daerah yang berpotensi banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur dan Kawasan Strategis Nasional harus segera kita tertibkan (bangunan di sepanjang sempadan, red) dari sekarang. Jangan sampai ketika banjir datang malah ramai dan saling tuding. Kita mau kerja sistemik,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa kawasan sempadan merupakan hak bersama (common right) yang tidak dapat dimiliki atau disertipikatkan oleh individu.

“Sempadan sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya itu termasuk common right, bukan private right. Karena sifatnya hak bersama, maka yang berwenang menyertipikatkannya adalah pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Kehadiran Menteri ATR/BPN dalam rakor tersebut juga merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko hukum dan administratif terhadap potensi pelanggaran di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa masih sering ditemukan kriminalisasi terhadap jajaran ATR/BPN dalam proses sertipikasi lahan di kawasan sempadan akibat ketidaksinkronan kebijakan antarinstansi.

“Saya ke sini dalam rangka mitigasi risiko, karena banyak jajaran saya yang diperiksa aparat penegak hukum (APH). Selain kasus di kawasan hutan mangrove, persoalan sempadan ini juga kerap muncul,” ungkap Nusron.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron merangkum hasil diskusi dengan menegaskan empat langkah utama dalam penanganan kawasan sempadan, yakni penyeragaman regulasi, tindak lanjut melalui pengukuran dan pendaftaran tanah, pemeliharaan dan penetapan tapal batas, serta penyelesaian terhadap kasus keterlanjuran.

Sementara itu, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyampaikan bahwa Kementerian PU telah menetapkan garis sempadan di sejumlah kawasan danau sebagai langkah awal penertiban dan perlindungan kawasan sumber air.

“Kita baru menetapkan sembilan danau yang sudah memiliki garis sempadan, dan kita sepakat untuk menyertipikatkan kawasan sempadan tersebut,” ujarnya.

Diana juga sependapat dengan Menteri Nusron mengenai pentingnya harmonisasi peraturan antarinstansi.

“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah dalam pelaksanaan di lapangan dan dapat meminimalisir multitafsir,” ucapnya.

Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (*)

Pos terkait