JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan tanah yang berada di dalam kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja (raker) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria, yang digelar di ruang rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menteri Nusron menekankan bahwa Reforma Agraria harus diawali dengan kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), mengingat persoalan yang dihadapi tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga penguasaan fisik atas tanah.
“Kalau kita bicara Reforma Agraria, langkah pertama tidak bisa dilepaskan dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga tanah secara fisik itu dikuasai oleh siapa,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan bahwa TORA bersumber dari tiga kategori utama. Pertama, tanah yang berasal dari kawasan hutan, dengan kewenangan penetapan berada pada Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan, yang penetapan objek Reforma Agrarianya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, termasuk tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, dan tanah negara lainnya yang akan didistribusikan kepada masyarakat. Sementara itu, penetapan subjek atau penerima manfaat Reforma Agraria menjadi kewenangan kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, yang berperan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Adapun sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Menteri Nusron menguraikan bahwa konflik agraria tersebut terbagi dalam lima tipologi. Pertama, konflik antara tanah masyarakat dengan tanah negara yang berada dalam kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kedua, konflik tanah masyarakat dengan tanah non-kawasan hutan yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Ketiga, konflik tanah masyarakat dengan lahan transmigrasi yang penanganannya melibatkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Kementerian Transmigrasi. Keempat, konflik tanah masyarakat dengan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kelima, konflik tanah masyarakat dengan tanah Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) yang penyelesaiannya melibatkan kementerian atau lembaga pengguna barang serta pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa permasalahan Reforma Agraria yang dihadapi masing-masing kementerian dan lembaga memiliki keterkaitan erat, khususnya yang bersumber dari kawasan hutan. Menurutnya, kawasan hutan merupakan penyumbang terbesar Tanah Objek Reforma Agraria dan berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
“ATR/BPN berperan setelah kawasan dilepaskan, yakni memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat,” jelasnya.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Pansus DPR RI Siti Hediarti Soeharto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (*)






















