INDODAILY.CO, PALEMBANG-Kuasa hukum anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhullis (KT), dan anaknya Raga Alan Sakti (RA), Dr H Darmadi Djufri SH MH, angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi proyek jaringan irigasi pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2025 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, Sabtu (21/2/2026), Darmadi membantah kabar yang menyebut kliennya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia menegaskan, tidak pernah terjadi peristiwa hukum yang memenuhi unsur OTT sebagaimana dipahami dalam praktik penegakan hukum.
“Perlu diluruskan, tidak ada peristiwa OTT terhadap klien kami. Tidak ada tindakan penangkapan saat sedang melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya,” tegas Darmadi.
Ia menjelaskan, rangkaian peristiwa yang dipersoalkan penyidik disebut terjadi sejak Juli 2025, saat ada pertemuan antara KT dengan pihak PT Danadipa Cipta Konstruksi (DCK) yang diwakili Direktur Utama berinisial AH.
Dalam pertemuan itu, KT diduga meminta agar perusahaan tersebut digunakan dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, disebutkan adanya kesepakatan bahwa pengadaan material tertentu akan dilakukan oleh KT dan RA. Proyek tersebut kemudian dimenangkan PT DCK dengan nilai kontrak Rp7,16 miliar berdasarkan kontrak tertanggal 14 Agustus 2025. Perusahaan pun menerima uang muka 30 persen atau sekitar Rp2,14 miliar.
Sekitar September 2025, RA diduga meminta transfer dana Rp1,6 miliar dari PT DCK untuk kebutuhan material dan operasional proyek. Akibatnya, sebagian uang muka tidak lagi berada dalam penguasaan penyedia jasa. Kondisi ini disebut berdampak pada keterlambatan progres pekerjaan.
Hingga 26 Desember 2025, progres proyek dilaporkan baru mencapai 31,24 persen dan jaringan irigasi belum dapat difungsikan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memberikan peringatan serta menggelar Show Cause Meeting (SCM). Karena target tak tercapai, kontrak proyek akhirnya diputus pada 31 Desember 2025.
Namun, Darmadi menegaskan keterlambatan proyek tidak serta-merta menjadi ranah pidana. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa yang wanprestasi, seperti denda, perpanjangan waktu, pemutusan kontrak, hingga daftar hitam (blacklist).
“Secara regulasi, ada mekanisme teknis jika proyek tidak selesai tepat waktu. Tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Darmadi juga mempertanyakan kewenangan kliennya sebagai anggota legislatif. Menurutnya, penentuan pemenang tender merupakan kewenangan pihak eksekutif, mulai dari panitia lelang hingga pejabat berwenang.
Ia turut menyoroti penetapan tersangka yang disertai penahanan selama 20 hari ke depan. Langkah tersebut dinilai berdampak secara psikologis terhadap kliennya, terlebih menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Terkait isu pembelian mobil mewah jenis Alphard dari uang proyek, Darmadi menyatakan pihaknya akan membuka fakta tersebut dalam proses persidangan.
Di akhir pernyataannya, ia menyebut kliennya tidak menutup kemungkinan justru menjadi korban dugaan praktik penetapan pemenang tender secara ilegal oleh pihak eksekutif. Pihaknya, kata dia, siap membuktikan seluruh dalil pembelaan dalam proses hukum yang berjalan.
Kasus ini masih bergulir dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Muara Enim. Sementara itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap KT dan RA terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi proyek irigasi tersebut.(Hps)






















