Bapas Palembang Gelar Koordinasi Mengenai Implementasi KUHP Baru dengan Kejari Palembang

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang, Imam Purwanto didampingi Perwakilan Pejabat Struktural Bimbingan Klien Dewasa dan Bimbingan Klien Anak serta Perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palembang.

INDODAILY.CO, PALEMBANG,  —– Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang, Imam Purwanto didampingi Perwakilan Pejabat Struktural Bimbingan Klien Dewasa dan Bimbingan Klien Anak serta Perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palembang.

Melaksanakan Audiensi dalam Rangka Koordinasi Mengenai Implementasi KUHP Baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) dengan Kejaksaan Negeri Palembang pada hari Senin, 11 Mei 2026.

Kabapas beserta rombongan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Palembang, Muhammad Budi Arifin, S.H., M.M, Kasubsi Pra Tuntutan Kejari Palembang, Muhammad Ichsan Syahputra, S.H., M.H., serta Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, Muhammad Jauhari, S.H.

Pada kesempatan tersebut, Bapas Kelas I Palembang menyampaikan mengenai peran dan kedudukan Bapas dalam Implementasi KUHP Baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) khususnya dalam hal pelaksanaan pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan Putusan berupa Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial.

Bapas Kelas I Palembang juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi salah satunya berkaitan dengan keterbatasan informasi mengenai Putusan Pidana Pengawasan dan Putusan Pidana Kerja Sosial yang diterima Klien Pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Informasi terkait Putusan Pengadilan tersebut dibutuhkan agar Bapas Kelas I Palembang dapat menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melaksanakan Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan Putusan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial.

Pada Kesempatan tersebut Kejaksaan Negeri Palembang akan membantu pelaksanaan tugas Bapas Kelas I Palembang dengan memberikan informasi baik secara lisan maupun tertulis apabila terdapat Klien Pemasyarakatan yang memperoleh putusan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial.

Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut dapat meningkatkan sinergitas antara Bapas Kelas I Palembang dengan Kejaksaan Negeri Palembang dalam menerapkan KUHP Baru khususnya dalam pelaksanaan Pembimbingan dan Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan yang memperoleh Putusan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial.

Pos terkait