INDODAILY.CO, PALEMBANG, —-Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Aprizayanti Anggelina, Firda Ayu Syafitri dan Lydhia Oktarina melaksanakan Pendampingan Diversi terhadap 3 (tiga).
Orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak bertempat di Polrestabes Palembang pada hari Senin, 11 Mei 2026.
Mediasi diversi tersebut berjalan dengan khidmat dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penyidik Polrestabes Palembang sebagai Fasilitator.
Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Wakil Fasilitator, Pekerja Sosial, Penasihat Hukum, ABH dan korban didampingi oleh keluarga masing – masing.
ABH didampingi keluarga menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban dan keluarga korban.
Permohonan maaf tersebut diterima dengan baik oleh pihak korban.
Seluruh pihak menyepakati bahwa sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, ABH yang bersangkutan akan menjalani Pelayanan Masyarakat di Bapas Kelas I Palembang paling lama 3 bulan, sebagaimana dituangkan di dalam Berita Acara Kesepakatan Diversi.






















