INDODAILY.CO, PALEMBANG – Bawa norkotika jenis Pil Ektasi sebanyak 100 butir dengan berat bruto 38,600 gram, dua terdakwa yakni Ahmad Rizaldi dan Apriyansyah (Berkas terpisah) dijatuhi hukuman oleh majelis hakim masing-masing dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan,yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (10/11/2022).
Dalam Amar putusanya, majelis hakim Agnes Sinaga SH MH, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan l beratnya melebihi 5 gram “Sebagaima perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatukan terhadap kedua terdakwa yakni Ahmad Rizaldi dan Apriyansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun 6 bulan dikururangi selama para terdakwa berada dalam tahanan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata Agnes.
Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintahan. Sedangkan hal hal meringkankan para terdakwa bersikap sopan dalam perdidangan serta mengakui perbutannya, dan belum pernah dihukum
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut, sama dengan tuntutan jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Dede muhammad yasin SH MH melalui jaksa Penganti Rini purnamawati SH,yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama Masing-masing 9 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan
Seusai sidang berlangsung tim kuasa hukum terdakwa Ahmad Rizaldi dan Apriyansyah, Agung SH didampingi Yuli.A SH dari kantor hukum Posbakum Palembang,mengatakan ya hari ini perkara atas nama terdakwa Rizaldi dan terdakwa Apriyansyah telah dibacakan putusan oleh majelis hakim” ucapnya
“Untuk terdakwa Ahmad Rizaldi dan Apriyansyah di pidana penjara masing-masing
selama 9 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar Sunsider 6 bulan,terhadap putusan baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir,” terang Agung saat diwawancarai, Kamis (10/11/2022).
Dalam dakwaan JPU Kejadian Berawal pada hari Selasa tanggal 9 Agustus terdakwa Ahmad Rizaldi disuruh oleh terdakwa Apriyansyah (Berkas terpisah) untuk mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi dengan ubah sebesar Rp500 Ribu.
Kemudian terdakwa Ahmad Rizaldi pergi mengunakan sepeda motor milik terdakwa Apriyansyah. Sekita pukul 19:00 Wib terdakwa Ahmad Rizaldi tiba di Parkiran SPBU Pegayut Jl. Pipa Putih Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Pada saat terdakwa Ahmad Rizaldi, sedang mencari orang yang memesan narkotika tersebut.
Tak Lama kemudian datanglah anggota Direktorat Reserse Narkoba polda Sumsel, untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ahmad Rizaldi.
Setelah dilakukan pengkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis pil ektasi sebanyak 100 butir dengan berat bruto 38,600 gram yang berada didalam kantong helai sweater warna hitam merek Nike yang dikenakan oleh terdakwa berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan dipolda Sumsel untuk diproses lebih lanjut. (Hsyah)