Bawa Sajam di Pinggang, Kompol A Firdaus Bekuk Juaini Dibawah Jembatan Ampera Palembang

Kapolsekta SU I Palembang, Kompol A Firdaus saat membekuk pelaku Juaini Mukti yang kedapatan membawa Sajam Jenis Badik di pinggang kirinya, bertempat di Dermaga Kampung Kapitan, 7 Ulu, tepatnya Dibawah Jembatan Ampera Palembang, Minggu (26/03/2023) dini hari.

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Antisipasi tawuran, gangguan Kamtibmas dan Curas, Curat dan Curanmor (3C), Kapolsekta Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kompol Achmad Firdaus berhasil membekuk pelaku Juaini Mukti (22) yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik yang disimpan di pinggangnya.

Pelaku Juaini Mukti (22) yang merupakan warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU 1 Palembang berhasil diamankan Kapolsek SU I Palembang, pada saat nongkrong di bawah Jembatan Ampera, tepatnya di Dermaga Kampung Kapitan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsekta SU I Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Wibowo mengatakan pada saat pihaknya melaksanakan patroli dan hunting, kemudian melintas di dekat dermaga 7 Ulu, anggota opsnal reskrim Polsek SU I Palembang melihat ada orang yang mencurigakan.

Dikatakan Kompol A Firdaus, ketika orang tersebut di hampiri, saat di geledah, pihaknya menemukan sebilah sajam jenis badik di pinggang kiri pelaku.

Sebilah Sajam jenis badik yang berhasil diamankan Polsek SU I Palembang

“Alhamdulillah, kita berhasil meringkus pelaku yang kedapatan membawa Sajam yang disimpan di pinggang sebelah kirinya, di Dermaga Kampung Kapitan 7 Ulu bawah Jembatan Ampera. Selanjutnya pelaku akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Ahmad Firdaus kepada Indodaily.co, Minggu (26/03/2023) dini hari.

Bacaan Lainnya

Kompol Ahmad Firdaus menyebut, dari keterangan pelaku, ia menyimpan Sajam tersebut, hanya untuk pengamanan diri.

“Atas ulahnya, pelaku dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 Tahun Penjara,” tandasnya.

Pos terkait